Skip to content

Bagaimaan Hukum Membayar Zakat Fitrah Dan Zakat Mal Dalam Islam?

  • by

Zakat merupakan rukun iman yang ke 4 yang mana memiliki banyak manfaat. Lantas apa yang dinamakan zakat? Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang musim atau usaha yang dimiliki orang muslim untuk diberikan kepada yang berhak menerima sesuai dengan syariat Islam. Definisi tersebut tercatat dalam Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014.

Dalam Islam, terdapat dua zakat yang perlu Anda ketahui, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah adalah sedekah yang wajin ditunaikan oleh setiap muslim pada hari berbuka atau ketika tidak berpuasa lagi di bulan Ramadhan. Jadi, dapat disimpulkan hukum membayar zakat fitrah adalah wajib.Menurut Ishaq bin Rohuyah, hokum zakat fitrah ini seperti ada ijma’ atau kesepakatan ulama di dalamnya.

Dalil yang menjelaskan wajibnya hukum mengeluarkan zakat fitrah yaitu hadist dari Ibnu Umar Ra. Hadist tersebut berbunyi seperti berikut:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak.Laki-laki maupun perempuan.Anak kecil maupun dewasa.Zakat tersebut diperintahkan di keluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan sholat idul fitri.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Selain itu, ada lagi hadist lain yang menjelaskan hukum membayar zakat fitrah. Hadist tersebut berasal dari Ibnu Abbas ra, ia berkata:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji.Dan juga untuk memberi makanan kepada orang miskin.Barangsiapa yang menunaikannya sebelum sholat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)

Meskipun zakat fitrah ini hukumnya wajib, tapi tidak semua umat muslim diwajibkan membayarnya. Salah satu syarat umat muslim wajib membayar zakat yaitu seseorang yang mampu mengeluarkan zakat fitrah. Batasan mampu disini adalah memiliki kelebihan makanan bagi dirinya dan yang diberi nafkah pada malam dan siang hari ied. Hal ini juga dijelaskan Rasulullah SAW dalam hadistnya:

“Barangsiapa meminta-minta, padahal dia memiliki sesuatu yang mencukupinya, maka sesungguhnya dia telag mengumpulkan bara api.”Mereka berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana ukuran mencukupi tersebut? ”Rasulullah SAW bersabda, “Seukuran makanan yang mengenyangkan untuk sehari-semalam.”(HR. Abu Daun dan Ahmad).

Tidak semua harta dapat dijadikan untuk membayar zakat fitrah.Menurut ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Syaikhul Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa, zakat fitrah yang diberikan adalah yang berupa makanan pokok.Mulai dari kurma, gandum, beras, dan semacamnya.Lantas apakah zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk uang?Terdapat beberapa ulama yang membolehkan dan ada juga yang tidak.

Selanjutnya yakni zakat mal.Menurut bahasa, zakat mal ini berasal dari bahasa Arab yakni, ‘Maal’ yang artinya harta atau kekayaan.Mengeluarkan zakat maal bagi yang sudah memenuhi syarat adalah wajib. Kewajiban zakat mal bagi umat muslim yang mampu ini tercantu jelas dala, Surat At-Taubah pda ayat 60,71, serta ayat 103. Selain itu tercantum juga dalam surat Al-Baqarh ayat 43.

Sementara kewajiban seorang muslim membayar zakat ini harus memenuhi beberapa syarat. Syarat wajib seseorang mengeluarkan zakat mal antara lain berakal (sadar/tidak gila), sudah baligh.Kemudian, memiliki harta sendiri dan sudah mencapai nisab.Selain itu juga zakat yang dikeluarkan merupakan harta yang dimiliki sendiri.

Tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat adalah harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal, harta tersebut dimiliki penuh oleh pemilik, harta sudah mencapai nishab dan haul, dan lain-lain. Artikel keislaman terupdate bisa dibaca di Hasana.id. Semoga bisa menambah wawasan.

 

Tags: